Bolehkah Editor Mereview ?

Catatan Pengelola Jurnal RESTI (11/7/19). Ada yang bertanya ke saya, apakah Editor boleh mereview ? jawaban saya, Boleh2 saja, justru editor yang mempunyai peran lebih dalam Jurnal mempunyai kompetensi untuk itu, namun namanya dalam list Reviewer memang tidak ditampilkan. Pagi ini misalnya, saya memainkan peran sebagai editor merangkap Reviewer dan mereview salah satu artikel yang masuk. Hal yang saya alergi sewaktu merevie artikel yang dimuat di Jurnal (bukan Prosiding) adalah didalam abstraknya tertulis kata2 "DIHARAPKAN". Penulis harus bisa membedakan mana artikel yang publish di prosiding dan mana artikel yang publish di Jurnal. JURNAL memuat artikel ilmiah untuk publikasi atas penelitian yang telah SELESAI dilaksanakan, sedangkan PROSIDING boleh memuat artikel untuk penelitian yang AKAN/SEDANG dilaksanakan. Jadi penggunaan kata2 "DIHARAPKAN" dalam abstrak..tepatnya digunakan untuk artikel yang akan publish di PROSIDING... karena hasilnya masih berupa HARAPAN. semestinya dalam artikel di JURNAL sudah muncul hasil yang terukur, Misalnya : Dengan penerapan metode bla..bla terjadi peningkatan bla bla sebesar 75%. Semoga ini menjadi perhatian..terutama yang akan submit naskah ke Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem dan Teknologi Informasi), TERAKREDITASI SINTA PERINGKAT 2.

Add a comment

HTML code is displayed as text and web addresses are automatically converted.

Add ping

Trackback URL : http://editor.jurnal.iaii.or.id/index.php?trackback/18

Page top